Ketentuan Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi
1. Menerapkan Aturan Etika dan Moral dalam Menggunakan Perangkat Keras dan Perangkat Lunak TIK
Seseorang
atau perusahaan yang membuat produk baru dapat mendaftarkan hasil
ciptaan produknya ke instansi pemerintah yang berwenang atau badan hak
paten dunia. Hal tersebut dilakukan agar produk barunya tidak bias
ditiru, dipalsukan, ataupun digandakan oleh seorang ataupun perusahaan
lain.
Dalam
dunia teknologi dan informasi khususnya computer, hak paen terhadap
merek dagang jga diberlakukan. Merek-merek dagang yang telah mendapat
hak paten akan mendapatkan kekuatan hukum, sehingga produk ciptannya
tidak bisa dipakai orang atau perusahaan lain tanpa seijin pemilik hak
cipta/paten. Apabila seseorang atau peusahaan ingin memakai produk
tersebut, maka harus membeli ke pemilik hak paten.
Beberapa
contoh hak cipta perangkat lunak yang dibuat oleh perusahaan-perusahaan
besar pembuat perangkat lunak antara lain sebagai berikut.
•
Microsoft Corp. Mengeluarkan produk software system operasi Microsoft
Windows, MS DOS, software aplikasi Microsoft Office, dan lain-lain.
•
Adobe Corp. Mengeluarkan software aplikasi Adobe Photoshop, Adobe
PageMaker, Adobe ImageReady dan software utility Adobe Acrobat Reader,
dan lain-lain.
• Corel Corp. Mengeluarkan software aplikasi CorelDraw, WordPerpect, dan lain-lain.
• Winzip Computing Corp. Mengeluarkan program utility Winzip, dan lain-lain.
• Xing Technolgy Corp. Mengeluarkan program multimedia XingMPEG Player, dan lain-lain.
• Norton Corp. Mengeluarkan produk antivirus Norton, dan lain-lain.
Usaha
untuk menghasilkan ide atau gagasan hingga mewjudkannya menjadi suatu
produk, tentulah tidak mudah. Perlu banak pengorbanan baik materi, wakt,
pikiran, maupun tenaga. Oleh karena itu, merupakan kewajiban bagi kita
bagi kita untuk menghargai hasil karya orang lain, khususnya perangka
lunak komputer.
• Tidak membajak, menyalin atau menggandakan tanpa seijin pemilik hak paten.
• Tidak mengubah, mengurangi atau menambah hasil karya orang lain.
• Tidak menggunakan perangkat lunak untuk suatu kejahatan.
• Menggunakan perangkat lunak yang asli.
2. Menerapkan prinsip-prinsip kesehatan dan keselamatan kerja dalam menggunakan perangkat keras dan perangkat lunak TIK.
Semua
pekerjaan baik di perusahaan, kantor, bengkel, mapun di luar ruangan
seperi di jalan raya mengutamakan fakor kesehatan dan keselamatan kerja
(K3), karena hal tersebut ikut menentukan sukses tidaknya suatu
pekerjaan. Oleh karena itu, di setiap unit kerja biasanya terdapat
departemen yang mengurusi kesehatan dan keselamatan kerja karyawannya.
Saat
kita menggunakan komputer, apalagi bekerja memakai computer seharian
penuh, tent sangat melelahkan. Meskipn hanya duduk dan mengoperasikan
computer, namun pengetahuan tentang kesehatan dan keselamatan kerja jga
diperlukan. Ketahanan seseorang di depan computer dipengaruhi oleh
banyak hal, antara lain: Pengatuan posisi duduk yang benar, pengaturan
cahaya, dan pengaturan jarak pandang antara pengguna dengan monitor.
3. Menghargai Haka Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Dalam TIK
Pemerintah
Indonesia berupaya untuk melindungi hasil karya cipta seseorang atau
perusahaan dari pemalsuan, penggandaan, menyiarkan, memamerkan, dan
pengedarannya. Oleh karena itu, pemerintah Republik Indonesia telah
membuat undang-undang perlondungan tentang Hak Cipta dan Hak Atas
Kekayaan Intelektual (HAKI), yaitu Undang-undang No. 19 tahun 2002
tentang pelindungan Hak Cipta dan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
yang memebrikan sanksi terhadap pelanggaran tersebut. Berikut ini adalh
kutipan tentang ketentuan pidana dalam hal pelanggaran hak cipta yang
diatur dan ditetapkan berdasarkan Undang-undang No. 19 yahun 2002 (pasal
72, Ayat: 1,2, dan 3).
1.
Barang siapa dengan sengajadan tanpa hak melakukan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam pasal ayat (1) atau pasal 49 ayat (1) dan
ayat (2) dipidana denan penjara masing-masing sedikit 1 (satu) bulan
dan/atau denda paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau dendan paling banyak
Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
2.
Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau
menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak
cipta atau hak terkait sebagaimana di maksud pada ayat (1) dipidana
dengan pidana paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau denda paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
3.
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk
kepentingan komersial suatu program computer dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Dari
hal tersebut diatas, jika mengutip atau mengopi hasil karya orang Lain
maka diwajibkan untuk minta ijin kepada pemegang hak ciptanya. Adapun
cara yang perlu dilakukan tentu tidak harus datang keperusahaan pembuat
produk, namun cukup dengan membeli produk software asli yang sudah ada
dipasaran. Hal tersebut dikarenakan izin atau lisensi dari perusahaan
pembuat sudah terdapat di dalam produknya untuk digunakan secara bebas.
Sebetulnya
untuk mengatasi masalah tersebut, kita bias mencari software yang
freeware dab shareware artinya software tersebut dapat digunakan dan
dikembangkan secara bebas tanpa harus minta ijin kepada pembuatnya. Di
pasaran banyak terdapat software yang freeware, salah satunya program
linux. Program linux sendiri terdiri dari beberapa macam system operasi
seperti Redhat, Fodore Core, Mandrake, Suse, Knoppix, dan lain
sebagainya.
Namun
dalam kenyataannya, masyarakat sering mengabaikan hal tersebut.
Kebanyakan masyarakat lebih sering menggunakan software tanpa ijin atau
software bajakan. Maraknya pembajakan software oleh masyarakat
disebabkan oleh faktor-faktor berikut.
1. Pendapatan masyarakat yang relatif kecil.
2. Tingkat pendidikan yang relatif masih rendah.
3. Harga ijin atau lisensi software yang relative mahal.
4. Control pemerintah yang tidak tegas.
Adanya
undang-undang tersebut sebenarnya menunjukkan bahwa pemerintah menjamin
dan melindungi setiap orang atau perusahaan untuk terus berkarya dengan
tidak mengabaikan kepentingan masyarakat luas. Artinya, dalam
undang-undang tersebut disebutkan bahwa pemegan hak cipta dapat
memberikan ijin kepada pihak lain untuk memperbanyak ciptaannya guna
kepentingan pendidikan, serta kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu
pengetahuan.
Komputer DNA Nyontek dari Makhluk Hidup.
Computer
DNA berawal dari ide Leonard M. Adleman, seorang ilmuan computer yang
bekerja di Univercity of Southern California. Computer dan DNA merupak
dua istilah yang berbeda.
0 komentar:
Posting Komentar