PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
1. Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
1.1. Makna Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka
Pancasila
sebagai ideology terus beradaptasi dengan perkembangan masyarakat
Indonesia dan masyarakat dunia yang ditandai dengan sifatnya yang
terbuka terhadap perkembangan, artinya selalu menyesuaikan diri dengan
tuntutan jaman, mencerminkan sifat luwes dan fleksibel. Keluwesan dan
fleksibelitas serta keterbukaan yang dimiliki oleh ideologi Pancasila
menjadikan Pancasila tidak ketinggalan zaman dalam tatanan sosial, namun
sifatnya yang terbuka bukan berarti nilai-nilai dasar Pancasila dapat
dirubah /diganti dengan nilai dasar yang lain. Sebab jika nialai dasar
tersebut dirubah berarti meniadakan Pancasila bahkan membubarkan Negara
RI.
Yang dimaksud dengan ideologi Pancasila
yang bersifat terbuka adalah nilai-nilai dasar dari Pancasila dapat
dikembangkan sesuai dengan bangsa Indonesia dan tuntutan perkembangan
zaman.
Pancasila sebagai ideologi terbuka memiliki nilai dasar, nilai instrumental dan nilai praktis.
Nilai
dasar : nilai yang bersifat umum, abstrak, tidak terikat dengan tempat
atau waktu, dengan kandungan kebenaran yang tinggi berupa cita-cita,
tujuan dan tuntunan dasar kehidupan yang dicita-citakan.
Nilai dasar terdiri dari;
a. Nilai Ketuhanan
b. Nilai Keadilan
c. Nilai Kemanusiaan
d. Nilai Kerakyatan
e. Nilai Persatuan
Nilai instrumental; penjabaran dari nilai dasar yang merupakan arahan
dalam kurun waktu dan kondisi tertentu,nilai instrumental bersifat
kontekstual dan disesuaikan dengan perkembangan zaman.
Nilai instrumental dapat ditemukan :
a. UUD 1945
b. Ketetapan MPR
c. Undang-undang
d. Pertaturan pemerintah
e. Peraturan perundangan lainnya.
Nilai praktis : interaksi antara nilai instrumental dengan situasi
kongkrit pada tempat dan situasi tertentu, nilai ini sangat dinamis
karena berusaha mewujudkan nilai instrumental dalam kenyataan.
Nilai
praktis dari pancasila dapat dilihat dan ditemukan pada berbagai wujud
kongkrit pengamalan nilai-nilai pancasila oleh lembaga Negara,
organisasi sosial politik, lembaga ekonomi, tokoh masyarakat, dan
anggota warga Negara.
1.2 Hakekat Ideologi Pancasila
Pancasila
sebagai ideologi merupakan ide atau gagasan yang merupakan falsafah
hidup yang harus dapat diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara. Sebagai ideologi nasional pancasila telah
tumbuh dan berkembang dari sosial budaya yang terkristalisasi menjadi
nilai filosofis-ideologis yang konstitusional ( dikukuhkan berdasarkan
UUD 1945)
1.3 Pancasila sebagai ideologi yang refomatif, dinamis dan terbuka
1.4 Tiga dimensi yang sebagai ideologi terbuka
Dalam pandangan Dr Alvian, kekuatan ideologi tergantung pada tiga dimensi yang terkandung didalam dirinya :
a. Dimensi realitas
Bahwa
nilai-nilai dasar yang terkandung dalam ideologi secara reel berakar
dan hidup dalam masyarakat/bangsanya, terutama karena nilai-nilai dasar
tersebut bersumber dari budaya dan pengalaman sejarahnya.
b. Dimensi idealisme
Bahwa
nilai-nilai dasar ideologis tersebut mengandung idealisme, bukan
angan-angan yang memberi hambatan tentang masa depan yang lebih baik
melalui perwujudan atau pengalamannya dalam praktek kehidupan bersama
mereka sehari-hari dengan berbagai dimensinya.
c. Dimensi fleksibelitas
Bahwa
ideologi tersebut memiliki keluwesan yang memungkinkan Merangsang
pengembangan pemikiran-pemikiran baru yang relevan tentang dirinya,tanpa
menghilangkan hakikat (jati diri) yang terkandung dalam nilai dasar.
2. Pancasila Sebagai Sumber Nilai Dan Para Digma Pembangunan
2.1 Pancasila Sebagai Sumber Nilai
Negara
Indonesia adalah Negara yang berdasarkan pancasila,segala yang ada dan
terjadi dalam kehidupan bangsa Indonesia baik dalam kehidupan
berbangsa,bernegara maupun dalam kehidupan masyarakat dan dinilai
berdasarkan pancasila,dengan sendirinya panca sila sumber nilai bagi
kehidupan bangsa Indonesia
2.1.1 Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
Pancasila
sebagai pandangan hidup sering disebut dengan istilah way of life,
pancasila sebagai pandangan hidup digunakan sebagai pegangan atau
petunjuk dalam menghadapi dan mengatasi persoalan dalam kehidupan
sehari-hari dari setiap warga Negara Indonesia.
2.1.2 Pancasila sebagai Dasar Negara RI
Pancasila
sebagai dasar Negara disebut sebagai philosofische grondslag Negara
Indonesia yang dijadikan sebagai dasar dalam mengatur penyelenggaraan
pemerintahan Negara. Dalam kedudukannya sebagai dasar Negara pancasila
merupakan norma hokum yang mengikat seluruh aparatur penyelenggara
Negara dan warga Negara.
2.2 Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan
2.2.1. Pengertian Paradigma
Paradigma adalah kerangka berpikir atau pola berpikir dalam ilmu pengetahuan.
2.2.2. Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional
Pancasila
sebagai paradigma pembangunan nasional mengandung maksud bahwa
pelaksanaan pembangunan di Indonesia harus berdasarkan kepribadian
Indonesia dan menghasilkan manusia dan menghasilkan manusia dan
masyarakat maju yang tetap kepribadian Indonesia yang dijiwai dan
dilandasi oleh nilai-nilai luhur pancasila.
2.2.3. Pancasila sebagai paradigma
Pancasila sebagai paradigma pembangunan politik
Pancasila sebagai paradigma pembangunan ekonomi
Pancasila sebagai paradigma pembangunan social budaya
Pancasila sebagai paradigma pembangunan pertahanan dan keamanan.
3. Sikap Positif Terhadap Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Sikap dapat diartikan suatu bentuk evaluasi / reaksi seseorang terhadap
sesuatu keadaan atau peristiwa. Sikap meliputi sikap positif dan sikap
negative. Sikap positif terhadap pancasila sebagai ideology terbuka
berarti reaksi / evaluasi terhadap suatu keadaan atau peristiwa dengan
menggunakan niulai-nilai pancasila.
3.1. Makna nilai-nilai setiap sila pancasila
Nilai-nilai
pancasila terdiri dari seperangkat prinsip yang merupakan sikap
kepribadian bangsa Indonesia. Nilai-nilai tersebut antara lain
1) Nilai ketuhanan yang Maha Esa berisi prinsip hidup sesuai dengan hakekat tuhan meliputi;
Causa prima, sebab yang pertama dari segala sesuatu
Pengatur tentang kehidupan alam
Asal mula terjadinya sesuatu
Maha kuasa, maha sempurna, maha baiK
Kekal selama-lamany
Wajib disembah dan wajib ditaati serta dihormati, kewajiban menyembah,
mentaati dan menghormati sesuai dengan cara agama masing-masing.
2)
Nilai Kemanusiaan yang adil dan beradap bahwa kita berprinsip hidup
sesuai dengan hakekat manusia sebagai mahluk individu yang membedakan
manusia yang satu dengan manusia yang lain. Hakekat manusia sebagi
mahluk social selalu hidup berkelompok sangat bergantung pada manusia
lain dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Nilai yang harus dikembangkan ;
Saling menghormati
Saling menghargai
Suka tolong menolong
Peduli kepada sesama
3) Nilai Persatuan Indonesia
Prinsip hidup mengandung makna bahwa ; bangsa Indonesia adalah bangsa yang :
Memiliki persatuan dan kesatuan
Selalu utuh, tidak mau pecah belah Hidup dalam wadah Negara kesatuan RI
Memiliki Negara yang mandiri, tidak tergantung pada
bangsa lain Selalu ikut mewujudkan perdamaian dunia lewat hubungan
kerja sama dengan bangsa lain
4) Nilai Kerakratan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
Ciri
kehidupan berdemokrasi Indonesia; Menyelesaikan permasalahan dan
perbedaan melalui musyawarah Setiap keputusan yang diambil melalui
musyawarah mufakaT Memiliki wakil rakyat untuk melaksanakan kehendak
rakyat melalui pemilu Presiden dan wakil presiden dipilih oleh rakyat
melalui pemilu secara berkala dan teratur.
5) Nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Prinsip
hidup sesuai dengan hakekat adil yaitu keseimbangan antara hak dan
kewajiban dengan maksud harus mendahulukan kewajiban. Kewajiban
bergandengan dengan hak bila yang satu terpenuhi maka yang lain harus
dilaksanakan.
Wujud pelaksanaan nilai keadilan antara lain; Dalam
memenuhi hak rakyat atas kepentingan jalan raya mohon pemerintah
membangun jalan tol, membuat jembatan, memperbanyak alat
transportasi Dalam memenuhi hokum, pemerintahan Negara, pemilik
kendaraan harus membayar pajak dan menaati peraturan lalu lintas.
3.2. Pengamalan pancasila dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara
Pengamalan
pancasila berarti pelaksanaan pancasila dalam bentuk tingkah laku dan
tindakan atau perbuatan yang nyata sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dalam Negara Indonesia. Pengamalan
pancasila sebagai dasar Negara mengandung keharusan yang harus
dilaksnakan atau larangan-larangan yang harus dijauhi oleh stiap warga
Negara, setiap penyelnggara Negara, serta setiap lembaga kenegaraan dan
lembaga kemasyarakatan baik di pusat maupun di daerah.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
1 komentar:
Posting Komentar